Mengapa Ada Perselisihan?
Bitcoin adalah aset digital terdesentralisasi yang lahir pada 2009, tidak diterbitkan negara dan tidak dijamin bank sentral. Kebaruannya adalah sumber perselisihan: para ulama kontemporer berijtihad menerapkan nas syariah pada realitas keuangan yang tak dikenal fikih klasik. Apakah ia harta bernilai, atau sekadar angka tanpa nilai hakiki? Dari pertanyaan ini mazhab-mazhab bercabang.
Pandangan yang Melarang
Sekelompok ulama berpendapat bermuamalah dengan Bitcoin tidak boleh: ia tanpa jaminan emas, komoditas, atau komitmen negara; fluktuasi harganya tajam sehingga nilainya tak diketahui sesaat kemudian; dan sebagian besar perdagangannya adalah spekulasi jangka pendek menyerupai judi karena bertumpu pada taruhan gejolak, bukan nilai produktif. Bagi mereka gharar dan judi ini penghalang syar'i.
Pandangan yang Membolehkan
Kelompok lain membolehkannya sebagai harta 'urf yang bernilai: harta adalah apa yang disepakati manusia untuk diterima dan dijadikan kekayaan, dan jutaan orang, pasar, serta negara telah menerimanya. Kelangkaannya terprogram dengan batas ketat tak melebihi 21 juta koin, memberinya kelangkaan menyerupai logam mulia. Penerimaan yang tumbuh menguatkan perannya sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, bukan ilusi belaka.
Ketentuan Muamalah Halal
Di antara dua pandangan ada ruang muamalah terkendali: memilikinya dengan niat menabung atau berinvestasi sungguhan, bukan berjudi atas fluktuasi, dan menjaga transaksi bebas dari riba (pinjaman berbunga), maysir (taruhan dan akad fiktif), serta gharar berlebihan. Hukum mengikuti penggunaan: satu alat bisa halal di satu tangan dan haram di tangan lain.
Posisi Qist
Qist tidak memvonis Bitcoin halal atau haram secara mutlak, melainkan memperlakukannya sebagai alat yang dinilai dari penggunaannya. Maka Qist membangun Murabahah nyata di atasnya: penjualan aset yang benar-benar dimiliki dengan harga tetap tertangguh - bukan spekulasi, bukan pinjaman berbunga. Penjual memiliki aset dan menanggung risikonya sebelum menjual, dan inilah perbedaan mendasar yang memindahkan muamalah dari pertaruhan ke jual beli yang sah.
Dengan Angka
Bitcoin dibatasi secara pemrograman pada plafon tak pernah melebihi 21 juta koin. Industri keuangan Islam global diperkirakan sekitar 4 triliun dolar dan tumbuh tiap tahun. Jumlah Muslim di dunia sekitar 1,9 miliar jiwa, banyak yang mencari alat keuangan sesuai syariah. Dan di Qist, biaya adalah 2% dengan masa tenggang 3 hari sebagai kasih sayang kepada debitur.
Temukan Qist: qist.info
Konten edukatif - bukan saran keuangan maupun fatwa.