Pertama: Aset Nyata yang Dimiliki Sebelum Dijual
Prinsip pertama adalah platform menjual aset yang benar-benar dimilikinya sebelum penjualan - bukan meminjamkan uang berbunga lalu menyebutnya pembiayaan. Dalam Murabahah syariah, penjual membeli, menguasai, menanggung risiko kerusakannya, lalu menjualnya dengan keuntungan yang diketahui. Tanpa aset nyata yang dimiliki, «pembiayaan» menjadi pinjaman berbunga terselubung betapapun dibungkus istilah blockchain.
Kedua: Bebas Sepenuhnya dari Riba
Prinsip kedua adalah tidak ada bunga yang dijamin atas pinjaman. Keuntungan halal berasal dari jual beli nyata atau kemitraan sejati di mana kedua pihak berbagi untung dan rugi - bukan dari tambahan terjamin atas jumlah pinjaman semata karena waktu. Setiap imbal hasil tetap terjamin atas uang pinjaman adalah riba nyata, meski diberi label «biaya jaringan» atau «imbalan penyedia likuiditas».
Ketiga: Menghindari Gharar dan Ketidakjelasan
Prinsip ketiga adalah kejelasan: harga, tempo, aset, dan kewajiban semuanya diketahui, tanpa ketidakjelasan dan tanpa klausul tersembunyi. Gharar berlebihan membatalkan akad dalam syariah. Platform yang serius menulis ketentuannya dalam kode yang dapat diverifikasi dan dibaca siapa saja - tanpa kejutan, tanpa biaya tersembunyi yang muncul saat gagal bayar.
Keempat: Keadilan dalam Risiko
Prinsip keempat adalah risiko dibagi secara adil. Satu pihak tidak dibebani seluruh risiko sementara pihak lain memperoleh keuntungan terjamin. Saat likuidasi, surplus dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak pernah disita secara zalim, dan masa tenggang diberikan kepada pihak yang kesulitan sebagai bentuk kasih sayang sebelum tindakan apa pun. Pembagian risiko yang adil adalah ruh keuangan Islam.
Kelima: Pengawasan Syariah yang Sesungguhnya
Prinsip kelima adalah adanya otoritas atau dewan syariah nyata yang meninjau produk dan mengeluarkan fatwa. Kode menjalankan fatwa; ia tidak mengeluarkannya. Pemrograman adalah alat yang mewujudkan hukum, bukan sumbernya. Platform tanpa pengawasan syariah yang kredibel tetap merupakan klaim tak terdokumentasi, betapapun canggih teknologinya.
Dengan Angka
Industri keuangan Islam memiliki aset melebihi sekitar 4 triliun dolar secara global, melayani basis hampir 1,9 miliar Muslim. Standar AAOIFI No. 8 mengatur ketentuan Murabahah kepada pemesan pembelian. Protokol Qist menerapkan prinsip-prinsip ini secara nyata di jaringan Base dengan masa tenggang 3 hari dan biaya platform 2%, mengembalikan surplus kepada pemiliknya saat likuidasi.
Temukan Qist: qist.info
Konten edukatif, bukan saran keuangan.